Uji Kompetensi 4
1. Dalam teori modern, bentuk negara di
bedakan menjadi 2 yaitu ....
a. negara komunis dan liberalis
b. negara kesatuan dan federasi
c. negara serikat dan komunis
d. negara dominion dan kerajaan
e. negara mandat dan trustee
Answer :
b
2. Yang bukan merupakan ciri - ciri negara
serikat adalah....
a. pemerintah pusat memperoleh kedaulatan
dari negara - negara bagian untuk urusan keluar dan sebagian dalam
b. kepala negara memiliki hak veto atau
pembatalan keputusan yang di ajukan oleh perlemen
c. setiap negara bagian berstatus tidak
berdaulat, tetapi kekuasaan yang di ajukan oleh perlemen
d. negara hanya memiliki satu undang -
undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu DPR
e. setiap negara memiliki wewenang untuk
membuat undang - undang dasar sendiri selama tidak bertentangan dengan
pemerintah pusat
Answer :
c
3. Berikut yang merupakan negara federasi
adalah....
a. Amerika Serikat
b. Jepang
c. Indonesia
d. Filipina
e. Indonesia
f. Belanda
Answer :
a
4. Pengertian dari bentuk kenegaraan trustee....
a. bentuk kenegaraan yang tadinya adalah
daerah jajahann Inggrisyang telah merdeka dan berdaulat, tetapi masih mengakui
raja Inggris sebagai rajanya
b. negara yang berada di bawah perlindungan
negara lain
c. gabungan antara dua atau lebih negara
merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama
d. suatu negara yang sebelumnya merupakan
jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan berada dalam
pengawasan negara-negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga
Bangsa-Bangsa
e. wilayah jajahan dari negara-negara yang
kalah perang dalam Perang Dunia II dan berada
Answer :
e
5. Yang bukan merupakan bentuk-bentuk
kenegaraan adalah.....
a. Dominion
b. Protektorat
c. Mandat
d. Kesatuan
e. Koloni
Answer :
d
Uji Kompetensi 4
(hal. 20)
1. Jelaskan yang dimaksud dengan negara
serikat!
Negara
yang susunannegaranya jamak, terdiri atasa negara-negara bagian
2. Sebutkan ciri-ciri negara serikat!
· Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan
dari negara-negara bagian untuk urusan keluar dan sebagian ke dalam
· Setiap negarabagian berstatus tidak
berdualat, tetapi kekuasaan asli tetap ada pada parlemen
· Kepala negara memiliki hakk veto atau
pembatalankeputusan yang diajukan oleh parlemen
· Setiap negara bagian memiliki wewenang untuk
membuat undang-undang sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat
3. Sebutkan contoh negara-negara yang
berbentuk kesatuan!
Indonesia,
Jepang, Italia, Filipina, Belanda
4. Jelaskan pengertian bentuk kenegaraan
protektorat!
Negara
yang berada dibawah perlindungan negara lain
5. Sebutkan contoh bentuk kenegaraan dominan
Inggris!
Kanada,
Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, India, Malaysia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar